SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Sleman

1. Prosedur Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda)

  • Tujuan: Menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi kebutuhan peraturan daerah melalui konsultasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.
    2. Pembentukan panitia khusus untuk menyusun draf Raperda.
    3. Melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
    4. Pembahasan draf Raperda dalam sidang komisi dan rapat paripurna.
    5. Pengesahan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna.
    6. Publikasi Perda dan pemberitahuan kepada masyarakat serta instansi terkait.

2. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam kebijakan daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, surat, atau platform lainnya.
    2. Anggota DPRD menerima dan mencatat aspirasi yang masuk, serta mengelompokkan berdasarkan tema.
    3. Pembahasan aspirasi dalam rapat komisi untuk mencari solusi atau tindak lanjut.
    4. Mengkomunikasikan hasil pembahasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
    5. Menindaklanjuti aspirasi dengan rekomendasi atau tindakan sesuai prosedur.

3. Prosedur Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
    2. Melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan dan program pemerintah.
    3. Mengadakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah untuk membahas hasil pengawasan dan perbaikan yang diperlukan.
    4. Menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
    5. Memastikan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.

4. Prosedur Pengelolaan Anggaran Daerah

  • Tujuan: Menyusun dan mengelola anggaran daerah yang adil, efisien, dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun rencana anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
    2. Pembahasan anggaran dengan komisi dan badan anggaran DPRD.
    3. Rapat dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan anggaran yang diajukan.
    4. Penyusunan dan persetujuan APBD dalam sidang paripurna.
    5. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan penggunaan dana sesuai dengan peruntukan.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia, seperti email, telepon, atau platform online.
    2. Pengaduan yang diterima dicatat dan diverifikasi.
    3. Identifikasi masalah dan tindak lanjut pengaduan, baik dengan melibatkan instansi terkait atau memberikan solusi langsung.
    4. Memberikan jawaban atau solusi kepada masyarakat dalam waktu yang telah ditentukan.
    5. Menindaklanjuti pengaduan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

6. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Langkah-langkah:
    1. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun agenda rapat dan mengundang anggota serta pihak terkait.
    2. Memastikan kehadiran anggota DPRD dan quorum yang diperlukan.
    3. Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun dan tata tertib yang berlaku.
    4. Pengambilan keputusan melalui musyawarah atau voting jika diperlukan.
    5. Menyusun risalah rapat yang memuat hasil keputusan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.