Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Sleman
1. Prosedur Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
- Tujuan: Menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Langkah-langkah:
- Identifikasi kebutuhan peraturan daerah melalui konsultasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.
- Pembentukan panitia khusus untuk menyusun draf Raperda.
- Melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
- Pembahasan draf Raperda dalam sidang komisi dan rapat paripurna.
- Pengesahan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna.
- Publikasi Perda dan pemberitahuan kepada masyarakat serta instansi terkait.
2. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam kebijakan daerah.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, surat, atau platform lainnya.
- Anggota DPRD menerima dan mencatat aspirasi yang masuk, serta mengelompokkan berdasarkan tema.
- Pembahasan aspirasi dalam rapat komisi untuk mencari solusi atau tindak lanjut.
- Mengkomunikasikan hasil pembahasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
- Menindaklanjuti aspirasi dengan rekomendasi atau tindakan sesuai prosedur.
3. Prosedur Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Langkah-langkah:
- Menerima laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
- Melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan dan program pemerintah.
- Mengadakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah untuk membahas hasil pengawasan dan perbaikan yang diperlukan.
- Menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
- Memastikan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
4. Prosedur Pengelolaan Anggaran Daerah
- Tujuan: Menyusun dan mengelola anggaran daerah yang adil, efisien, dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Menyusun rencana anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
- Pembahasan anggaran dengan komisi dan badan anggaran DPRD.
- Rapat dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan anggaran yang diajukan.
- Penyusunan dan persetujuan APBD dalam sidang paripurna.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan penggunaan dana sesuai dengan peruntukan.
5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia, seperti email, telepon, atau platform online.
- Pengaduan yang diterima dicatat dan diverifikasi.
- Identifikasi masalah dan tindak lanjut pengaduan, baik dengan melibatkan instansi terkait atau memberikan solusi langsung.
- Memberikan jawaban atau solusi kepada masyarakat dalam waktu yang telah ditentukan.
- Menindaklanjuti pengaduan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
6. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Langkah-langkah:
- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun agenda rapat dan mengundang anggota serta pihak terkait.
- Memastikan kehadiran anggota DPRD dan quorum yang diperlukan.
- Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun dan tata tertib yang berlaku.
- Pengambilan keputusan melalui musyawarah atau voting jika diperlukan.
- Menyusun risalah rapat yang memuat hasil keputusan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.